img_head
BERITA

Undangan Uji Coba Protokol Penanganan Kasus di Masa Pandemi

Jul21

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 3.565 Kali

Lhoksukon, Selasa, tanggal 21 Juli 2020 pukul 09.00 Wib, Erlis, S.H, Pegawai Pengadilan Negeri Lhoksukon mewakili Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Menghadiri Undangan dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Dalam Rangka Uji Coba Protokol Penanganan Kasus Dimasa Pandemi. Acara Tersebut berlangsung di Aula Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe.

Undangan kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya :
1. Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB diwakili oleh Erlis, S.H
2. Kejaksaan Negeri Aceh Utara diwakili oleh Juliadi lingga, S.H
3. Polres Lhokseumawe diwakili oleh Ipda. Lilis Suryani, S.H
4. Polres Aceh Utara diwakili oleh Cut Kamariah Nurjanah.
5. Plt. Kepala dinas Sosial An. Fauziah, SE
6. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Flower Aceh diwakili oleh Khuzaimah.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk pemberian layanan kepada korban kekerasan berbasis gender (KGB) dalam penegakan peradilan, baik secara offline maupun online dan juga dalam rangka meningkatkan perlindungan hak perempuan pada masa darurat pandemi Covid-19, khususnya dalam memberikan pelayanan/penanganan korban Kekerasan Berbasis Gender (KGB) di Kabupaten Aceh Utara.