Lhoksukon - Selasa (23/09/2025) sekira pukul 09.00 WIB Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lhoksukon terdiri dari Alfiadi, S.H (Plt. Panitera), Bambang Darmawan, S.H (Panitera Penggati) dengan dibantu oleh Purnama Jefri dan Evan Rauzian (Staff) melaksanakan Eksekusi perkara no 16/Pdt.G/2024/PN Lsk.
BERITA