img_head
BERITA

KESEPAKATAN PERDAMAIAN SUKARELA TERCAPAI DI PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON

Okt10

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 265 Kali

Lhoksukon - Kamis (09/10/2025) pada pukul 14.00 WIB bertempat di ruang Sidang Utama Garuda Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Ngatemin, S.H., M.H bersama Bapak Safri, S.H., M.H dan Ibu Inda Rufiedi, S.H sebagai Hakim Anggota telah menerima kesepakatan perdamaian sukarela dari para pihak.

Kesepakatan perdamaian sukarela tercapai setelah melewati serangkaian persidangan yang cukup panjang, dimana perkara ini pada tanggal 25 September 2025 telah dijadwalkan untuk acara pembacaan putusan akan tetapi sebelum putusan dibacakan para pihak mengajukan berita acara kesepakatan perdamaian dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menguatkan perdamaian mereka kedalam akta perdamaian. 

Berdasarkan permohonan dari para pihak tersebut Majelis Hakim berdasarkan ketentuan Pasal 33 Perma No 1 Tahun 2016 menunjuk Hakim Anggota II Ibu Inda Rufiedi, S.H untuk mejalankan fungsi sebagai Mediator untuk membantu para pihak menyusun kesepakatan perdamaian sukarela dan setelah kesepakatan perdamaian itu dibacakan didepan persidangan para pihak menyatakan menyetujui seluruh isi kesepakatan perdamaian tersebut tampa ada paksaan dari pihak manapun, sehingga pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan perdamaian dalam perkara gugatan Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Lsk.