img_head
PERSYARATAN PERMOHONAN PEMINJAMAN BERKAS

PERSYARATAN PERMOHONAN PEMINJAMAN BERKAS

Telah dibaca : 143 Kali

PERSYARATAN PERMOHONAN PEMINJAMAN BERKAS

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF

(Oleh Internal)

 

  1. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
  1. Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
  2. Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
  3. Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera;

 

        II. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

  1. Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;
  2. Untuk berkas yang dimohonkan Peninjauan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang dimohonkan eksekusi, lama peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diper[panjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.

 

         III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

  1. Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulir peminjaman berkas perkara;
  2. Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
  3. Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.

 

      IV. TATA TERTIB

  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
  2. Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar kantor;
  4. Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjam kepada orang lain;
  5. Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
  6. Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.

 

      V. SANKSI-SANKSI

  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjam telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF

(Oleh Eksternal)

 

       I. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

  1. Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);
  2. Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
  3. Peminjaman diketahui oleh Panitera Muda Hukum Lhoksukon;
  4. Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon;

 

       II. BATAS WAKTU PEMINJAM BERKAS

  1. Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari.

 

       III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

  1. Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulir peminjaman berkas perkara;
  2. Bila peminjam akan memperpanjang, kembali ke prosedur peminjam berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
  3. Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.

 

     IV. TATA TERTIB

  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
  2. Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar kantor;
  4. Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjamkan kepada orang lain;
  5. Segera mengembalikan apabila batas waktu pinja habis;
  6. Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas ;
  7. Peminjam berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi mahasiswa atau Dosen;
  8. Peminjam membaca/mempelajari berkas di meja yang telah disediakan di ruang arsip disaksikan oleh petugas arsip Kepaniteraan hukum

 

      IV. SANKSI-SANKSI

  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

link SOP peminjaman berkas