PERSYARATAN PERMOHONAN PEMINJAMAN BERKAS
PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF
(Oleh Internal)
- PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
- Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
- Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
- Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera;
II. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
- Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;
- Untuk berkas yang dimohonkan Peninjauan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang dimohonkan eksekusi, lama peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diper[panjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.
III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
- Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulir peminjaman berkas perkara;
- Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
- Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
IV. TATA TERTIB
- Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
- Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
- Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar kantor;
- Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjam kepada orang lain;
- Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
- Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.
V. SANKSI-SANKSI
- Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku;
- Apabila masa peminjam telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF
(Oleh Eksternal)
I. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
- Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);
- Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
- Peminjaman diketahui oleh Panitera Muda Hukum Lhoksukon;
- Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon;
II. BATAS WAKTU PEMINJAM BERKAS
- Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari.
III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
- Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulir peminjaman berkas perkara;
- Bila peminjam akan memperpanjang, kembali ke prosedur peminjam berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
- Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
IV. TATA TERTIB
- Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
- Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
- Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar kantor;
- Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjamkan kepada orang lain;
- Segera mengembalikan apabila batas waktu pinja habis;
- Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas ;
- Peminjam berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi mahasiswa atau Dosen;
- Peminjam membaca/mempelajari berkas di meja yang telah disediakan di ruang arsip disaksikan oleh petugas arsip Kepaniteraan hukum
IV. SANKSI-SANKSI
- Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan yang berlaku;
- Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.