Berikut Peraturan terkait pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu:
1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tetang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan
2. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan