RELAAS PANGGILAN UMUM PERKARA NO.14/PDT.G/2021/PN LSK
Des08
Untuk informasi selengkapnya, klik file lampiran yang tersedia di bawah ini.
.......
PERJANJIAN KERJASAMA MOU PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON KELAS IB DENGAN POS BANTUAN HUKUM HUKUM SYIAH KUALA
Jan24
PERJANJIAN KERJASAMA
(Momerandum Of Understanding)
ANTARA
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON KELAS IB
DENGAN
POS BANTUAN HUKUM SYIAH KUALA
TENTANG
Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum Pada Posyakum (Pos Layanan Hukum)
Pengadilan Negeri .......
SelengkapnyaPENGUMUMAN PENERIMAAN PENDAFTARAN CALON LEMBAGA PEMBERI PELAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSYAKUM) TAHUN 2020
Des06

PENGUMUMAN RALAT
PENERIMAAN PENDAFTARAN CALON LEMBAGA PEMBERI PELAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSYAKUM) PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON KELAS IB TAHUN 2020
Dengan ini kami memberitahukan kepada masyarakat umum, bahwa untuk persyaratan .......
SelengkapnyaPendaftaran Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB untuk tahun 2019
Jan02
Dengan ini kami beritahukan kepada khalayak umum, bahwa untuk persyaratan penjaringan terhadap Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum), kami membuka pendaftaran Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum .......
SelengkapnyaWaspada Terhadap Website Info Perkara Palsu
Nov01

Masyarakat diminta berhati-hati dan waspada terhadap informasi perkara yang dimuat pada website yang mengatasnamakan website Mahkamah Agung. Info perkara yang resmi melalui alamat http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/. Saat ini muncul alamat http://www.infoperkarakamarpdt.com/ yang .......
SelengkapnyaProsedur Pencatatan Pengembalian/ Penyetoran Sisa Kas Hibah Langsung Uang (HLU) Yang Telah Disahkan Ke Kas Negara
Sep19
Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Permohonan Publikasi Prosedur Pencatatan .......
SelengkapnyaPemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin
Sep08
Pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dengan ancaman 5 (lima) tahun oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi bertujuan untuk menjamin hak setiap Warga Negara Indonesia .......
Selengkapnya