Oleh : Fitriani, SH., MH
Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon
PENDAHULUAN
Proses peradilan pada dasarnya merupakan akhir dari suatu proses hukum yang menentukan apakah seseorang berhak atau berkewajiban atas sesuatu, terbukti atau tidak terbukti melakukan suatu larangan undang-undang, atau sah atau tidak sah suatu pejabat tata usaha negara menjalankan administrasi negara. Masyarakat umum yang biasa disebut sebagai pencari keadilan, berharap penuh pada proses persidangan yang cepat dan ringan sehingga mereka dapat dengan cepat memperoleh kepastian hukum;
Penggabungan beberapa badan peradilan dalam satu atap sebagaimana diisyaratkan oleh UUD 1945 yang selanjutnya dikuatkan lagi dengan lahirnya Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menempatkan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagai garda depan penyelesaian perkara yang efesien, mudah dan biaya ringan.
Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 juga mengisyaratkan bahwa penyederhanaan administrasi dan birokrasi penanganan perkara menjadi salah satu prioritas yang ingin dicapai oleh Mahkamah Agung, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan birokrasi pengadilan guna mendorong persepsi positif kepada lembaga peradilan, dan efesiensi dan efektivitas pengelolaan perkara guna meningkatkan kemampuan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk menghadapi beban kerja.
Keberadaan penanganan perkara perdata pada peradilanumum dan peradilan agama (pengadilan agama/mahkamah syar’iah) pada prinsipnya menggunakan sistem hukum acara yang sama. Secara umum yang membedakannya hanya dalam hukum keluarga, para pihak yang beragama Islam mengurus perkaranya di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, sedangkan para pihak yang beragama selain Islam mengurus perkaranya di pengadilan negeri. Selain itu peradilan umum menangani perkara-perkara pidana seperti: tipikor, lingkungan hidup, kelautan dan pidana-pidana umum lainnya. Dan sesuai dengan perkembangannya, peradilan agama telah menangani perkara-perkara perdata syariah.
Keadaan ini, meski undang-undang telah menentukan kewenangan mengadili suatu badan peradilan, akan tetapi tidak jarang pula masyarakat tidak dapat membedakan mana kewenangan pengadilan negeri mana kewenangan pengadilan agama. Apalagi ada instansi yang tidak mau menerima penetapan dari pengadilan agama sebagai dasar membuat suatu perbuatan hukum, melainkan harus penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri, misalnya dalam hal penentuan ahli waris dalam pencairan tabungan atau penyelesaian kredit bank. Hal ini menyebabkan selain terdapatnya tarik-menarik kewenangan antara pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, terdapat kebingungan pula bagi masyarakat dimana mereka hendak menempuh jalur hukum. Ditambah lagi akibat ketidak tahuan masyarakat tentang kewenangan mengadili ini, advokat yang belum berpengalaman atau oknum-oknum advokat yang hanya mengambil keuntungan dari keadaan ini, mencoba mendaftarkan perkara ke pengadilan negeri, sedangkan ia mengetahui bahwa perkara tersebut adalah kewenangan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, sehingga asas peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan tidak terwujud.
MAKSUD DAN TUJUAN
Sebagaimana yang telah diuraikan pada pendahuluan tersebut, maksud dari makalah ini adalah:
- Mahkamah Agung, sebagai salah satu lembaga tinggi negara di bidang yudikatif dapat mempelopori reformasi kewenangan penanganan perkara pada badan-badan peradilan di bawahnya, khususnya peradilan umum dan peradilan agama, khusus pada bidang pidana dan perdata.
- Agar terdapat kesederhanaan dalam penanganan perkara di pengadilan khususnya dalam penanganan perkara-perkara perdata sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Adapun tujuan makalah ini adalah:
- Agar menempatkan kewenangan penanganan perkara pada pengadilany menangani satu bidang saja yaitu perdata, pidana,TUN, dan Militer.
- Agar masyarakat pencari keadilan tidak berlarut-larut dalam birokrasi penanganan perkara sehingga asas peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud
PERMASALAHAN
Berkenaan dengan maksud dan tujuan tersebut di atas, maka permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
- Apakah sistem kewenangan mengadili pada peradilan umum dan peradilan agama dalam penanganan perkara perdata sesuai dengan tujuan asas peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan?
- Apakah penerapan sistem kamar pada peradilan tingkat pertama dan banding memungkinkan sebagai upaya penyederhanaan penanganan perkara perdata bagi hakim dan pengajuan perkara bagi masyarakat awam?
KEWENANGAN MENGADILI PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN UMUM
Pengadilan sebagai lembaga yang dibentuk oleh negara untuk menangani perkara-perkara yang diajukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Peran pengadilan dalam menangani perkara-perkara khususnya perdata kian hari kian berpacu dengan perkembangan zaman yang menuntut serba cepat, mudah dan pasti. Tidak jarang perkembangan perekonomian Indonesia selalu bersinggungan dengan rumitnya birokrasi administrasi, apakah itu di pemerintahan ataupun di pengadilan yang berkaitan dengan kepentingan bisnis tersebut.
Selain itu, masyarakat awam yang menginginkan kepastian hukum atas suatu hak yang mengajukan permasalahannya melalui gugatan atau permohonan ke pengadilan, sering pula terombang-ambing dari penyelesaian perkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan berkenaan dengan kewenangan mengadili suatu pengadilan.
- Kewenangan Pengadilan Negeri (Peradilan Umum)
1). Praperadilan
Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang mengenai:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan;
Adapun yang dimaksud dengan “penghentian penuntutan” tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung. Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya, dan permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.
2). Perkara Tindak Pidana
Pasal 84 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Hal ini jelas mengisyaratkan bahwa secara absolut setiap perkara tindak pidana baik pidana umum maupun pidana khusus diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan suatu putusan tentang bersalah atau tidaknya seseorang melakukan suatu tindak pidana.
3). Perkara Perdata
Peradilan perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara anggota masyarakat. Sengketa tersebut dapat berupa pengingkaran atau pemecahan perjanjian (breach of contract) perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sengketa hak milik (property right), perceraian pailit, penyelahgunaan wewenang oleh penguasa yang merugikan pihak tertentu, dan sebagainya. Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Perkara-perkara perdata yang diselesaikan oleh pengadilan negeri mencakup perdata umum dan perdata niaga.
2. Kewenangan Pengadilan Agama (Peradilan Agama)
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama hanya berwenang mengadili perkara bagi rakyat yang beragama Islam dalam hal perkawinan, kewarisan, wakaf dan shadaqah. Kemudian Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa rtugas dan wewenang pengadilan agama ditambah menjadi memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. hadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.
Seiring dengan perkembangan zaman, dimana budaya syariah di bidang perekonomian sedang menjadi trend. Bukan hanya di Indonesia, tetapi sudah mencakup pada taraf internasoinal. Para pelaku bidang ekonomi syariah pun, jika dilihat dari pengaruh bisnis global, tidak dapat dipastikan bahwa seluruhnya adalah orang yang beragama Islam. Prinsip-prinsip penyelesaian perkara ekonomi syariah berawal dari prinsip-prinsip perjanjian pada umumnya dan diselesaikan melalui mekanisme hukum acara perdata pada umumnya. Yang membedakan hanya nilai-nilai keislaman pada lembaga-lembaga atau badan-badan hukum yang melakukan aktifitas syariah tersebut.
ASAS-ASAS PERADILAN
Sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Ketiga hal ini menjadi asas pokok dalam penerapan penanganan administrasi perkara di pengadilan.
1. Asas Sederhana
Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif. Istilah sederhana dalam Bahasa Indonesia tidak memiliki banyak tafsir. Sederhana dianggap sebagai suatu keadaan alakadarnya, tidak bertele-tele, tidak rumit, gampang dan mudah, cepat dan tepat. Suatu keadaan sederhana ini juga menjadi tujuan pelaksanaan penanganan perkara di pengadilan.
2. Asas Cepat
Yang dimaksud dengan “cepat” adalah penyelesaian perkara tidak memakan waktu yang lama. Sehingga masyarakat pencari keadilan lebih cepat memperoleh kepastian hukum atas suatu sengketa yang diajukannya.
3. Asas Biaya Ringan
Yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Hal ini diharapkan, jangan sampai biaya persidangan lebih besar dari nilai objek yang disengketakan oleh para pihak.
Namun demikian, asas sederhana, cepat,dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan.
PENERAPAN SISTEM KAMAR PADA PERADILAN TINGKAT PERTAMA SEBAGAI PROSES PERADILAN YANG EFESIEN
Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung yang dilaksanakan sejak 19 September 2011 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung, yang sudah harus berjalan penuh dan efektif pada April 2014. Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung bertujuan untuk:
- Untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung,
- Meningkatkan profesionalitas Hakim Agung,
- Mempercepat proses penyelesaian perkara.
Sejalan dengan tujuan penerapan sistem kamar pada Mahkamah Agung, sistem kamar pada peradilan tingkat pertama juga perlu dipikirkan. Hal ini dapat dilihat dari penjabaran sebagai berikut:
- Sistem kewenangan absolut mengadili pengadilan dalam penanganan perkara perdata.
Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa kewenangan mengadili secara absolut perkara perdata antara pengadilan negeri dan pengadilan agama hanya dibedakan dalam penanganan perkara di mana subjek hukum pada pengadilan agama adalah orang yang beragama Islam dan sengketa syariah. Sedangkan pada pengadilan negeri menangani perkara perdata umum dan niaga. Pada prinsipnya hukum acara yang digunakan masih hukum acara perdata sebagaimana dalam HIR/RBg/Rv.
Persamaan kewenangan peradilan agama dan peradilan umum dalam penanganan perkara perdata, meskipun secara absolut telah ditentukan demikian, guna menerapkan kesatuan penerapan hukum ada baiknya peleburan peradilan umum menjadi peradilan pidana yang secara absolut menangani perkara-perkara pidana baik pidana umum maupun pidana khusus. Sedangkan peradilan agama dilebur menjadi peradilan perdata yang secara absolut menangani perkara-perkara perdata secara keseluruhan.
Mengenai substansi perkara mengandung nilai-nilai islami, maka dapat ditunjuk hakim-hakim bersertifikasi menangani perkara2 syariah. Bagi perkara-perkara pidana khusus dapat diselenggarakan oleh hakim-hakim yang bersertifikasi tentang penanganan perkara pidana khusus tersebut. Disini, sertifikasi yang dimiliki hakim berfungsi bukan hanya sebagai berwenang atau tidaknya menangani perkara, tetapi juga menjadi penunjang jenjang karir tersebut yang berkenaan dengan promosi dan mutasi.
2. Penerapan sistem kamar pada peradilan tingkat pertama sebagai upaya penyederhanaan penanganan perkara perdata
Setiap masyarakat yang berurusan dengan perkara di pengadilan menghendaki agar setiap perkara yang diajukannya cepat ditangani, segera selesai dan memiliki kepastian hukum yang berkeadilan, serta tidak memakan biaya yang melebihi nilai objek sengketa.
Keberadaan pengadilan negeri sebagai pengadilan yang dikenal oleh masyarakat sehari-hari sebagai lembaga tempat menyelesaikan sengketa kepemilikan. Dibandingkan dengan pengadilan agama yang umum dianggap masyarakat hanya tempat orang hendak bercerai. Penentuan waris pun kadang hanya merujuk pada pembagian waris di tingkat perangkat desa. Apabila dikemudian hari terdapat sengketa tentang waris ini, maka akan memakan waktu untuk penyelesaiannya, sebab harus dilihat lagi apakah merupakan sengketa waris murni atau ada sengketa keperdataan lainnya.
Apabila terdapat peradilan khusus menangani perkara-perkaraperdata saja, atau untuk perkara perdata ditangani oleh kamar perdata, maka setidaknya akan memudahkan masyarakat untuk melanjutkan perkaranya pada satu lembaga peradilan yang sama tanpa harus pindah pada lembaga peradilan lainnya. Jika tolok ukur pemahaman masyarakat dalam berperkara kita harus melihat keadaan masyarakat awam yang berperkara pada peradilan tingkat pertama di kabupaten-kabupaten yang jauh dari kota besar. Namun jika tolak ukur metode penanganan perkara kita dapat melihat dinamika penyelesaian perkara pada peradilan-peradilan tingkat pertama di kota-kota besar. Jikapun kita harus menerapkan akreditasi bagi peradilan-peradilan tingkat pertama, standarnya akan lebih mudah untuk diukur. Sebab sebagaimana saat ini, apabila ada kompetisi, pengadilan negeri tidak bisa disandingkan dengan pengadilan agama, karena kompleksitas perkara yang ditangani bukan hanya pada ranah perdata saja atau pada ranah pidana saja, tetapi juga pada kedua bidang hukum tersebut. Sehingga, standar prosedur perkara perdata pada semua peradilan tingkat pertama akan sama, demikian pula standar prosedur perkara pidana akan sama.
PENUTUP
Dari uraian di atas, dapatlah kita simpulkan bahwa diperlukan penyederhanaan birokrasi penanganan perkara perdata pada peradilan tingkat pertama agar asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud melalui pembentukan sistem kamar. Selain itu tugas pokok hakim dalam menangani perkara pidana dapat berkembang sesuai dengan keahliannya melalui jalur sertifikasi hakim.
Adapun saran penulis berkenaan dengan tulisan ini adalah diperlukan peleburan badan peradilan tingkat pertama khususnya peradilan umum dan peradilan agama. Dimana peradilan umum menjadi peradilan pidana yang menangani perkara-perkara pidana. Sedangkan peradilan agama diubah menjadi pengadilan perdata yang menangani seluruh perkara-perkara perdata. Mengenai hakim yang menangani perkara-perkara, disesuaikan dengan bidangnya masing-masing berdasarkan keahliannya yang telah terukur pada sertifikasi yang dimilikinya.
Tulisan ini merupakan buah fikir penulis yang melihat pada kebutuhan penanganan perkara yang sederhana sebagaimana mestinya. Tentunya masih banyak kekurangan yang harus dibenahi dan diteliti lebih lanjut. Setidaknya dapat menjadi renungan kita demi kemajuan pada lembaga yang kita muliakan ini, Mahkamah Agung.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Karjadi, M., R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan resmi dan Komentar, Politeia, Bogor, 2012.
Rahmadi, Takdir., Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung : Upaya Membangun Kesatuan Hukum, https://mahkamahagung.go.id/id/artikel/2141/
Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2010
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung.
Standard Operating Procedures, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Panitera Pengadilan Negeri, Jakarta, 2012.
http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/sistem-kamar/sejarah-sistem-kamar/277-uncategorised