Untuk mensukseskan tata tertib penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 12 Tahun 2016, Pengadilan Negeri Lhoksukon telah melaksanakan sosialisasi PERMA No. 12 dan implementasi e-tilang pada hari Selasa, 18 April 2017. Sosialisasi ini bekerja sama dengan Tim Korlantas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri dan Bank BRI.
BERITA