img_head
BERITA

Sosialisasi PERMA No. 12 Tahun 2016 dan Implementasi E-Tilang

Apr19

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 6.826 Kali

Untuk mensukseskan tata tertib penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, sesuai dengan Peraturan  Mahkamah Agung No 12 Tahun 2016, Pengadilan Negeri Lhoksukon telah melaksanakan sosialisasi PERMA No. 12 dan implementasi e-tilang pada hari Selasa, 18 April 2017. Sosialisasi ini bekerja sama dengan Tim Korlantas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri dan Bank BRI.

  • Galeri