Lhoksukon- Senin 29 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lhoksukon terdiri dari Zulfikaruddin, S.H (Panitera), Jamaluddin, S.H (Panmud Perdata), Alfiadi, S.H (Panmud Hukum), Sofyan (Jurusita), melakukan Eksekusi sebidang tanah seluas ± 3 (tiga) Ha, diperoleh para penggugat dari peninggalan orang tuanya berdasarkan surat keterangan ganti rugi pada tanggal 1 Oktober 1979 yang terletak di Dusun Kemurahan, Desa Uleu Blang, Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: dahulu berbatas dengan tanah Amad Dewi sekarang dengan Usman;
- Sebelah Selatan : dahulu berbatas dengan tanah Akop/Cut Ali sekarang dengan dengan Saifullah/Bang Din/Hasan;
- Sebelah Barat: dahulu berbatas dengan Tanah Usman sekarang dengan Abdullah toke;
- Sebelah Timur: dahulu berbatas dengan Hutan sekarang dengan sawah gampong Lueng Jalo;
Sebelum pelaksanaan Eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB Muhifuddin, S,H.,M.H memberikan arahan kepada Tim Eksekusi terkait dengan pelaksanaan Eksekusi dilapangan.