Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 03 Tahun 2016, tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Suci Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :
Senin s/d Kamis
Jam kerja : Pukul 08.00 s/d 15.00 waktu setempat
Jam istirahat : Pukul 12.00 s/d 12.30 waktu setempat
Jum'at
Jam kerja : Pukul 08.00 s/d 15.30 waktu setempat
Jam istirahat : Pukul 11.30 s/d 12.30 waktu setempat
*Waktu istirahat disesuaikan dengan pelaksanaan shalat dzuhur
- Lampiran