Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan maka pemberian cuti dalam waktu yang bersamaan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari jumlah pegawai yang ada dalam lingkungan masing-masing dan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan karena telah diberikan cuti bersama.
- Lampiran