img_head
PENGUMUMAN

Pemberian Izin Cuti Idul Fitri 1437 H

Jun27

Telah dibaca : 2.284 Kali

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan maka pemberian cuti dalam waktu yang bersamaan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari jumlah pegawai yang ada dalam lingkungan masing-masing dan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan karena telah diberikan cuti bersama.