
Lhoksukon - Untuk pertama kali nya Pengadilan Negeri Lhoksukon melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan. kegiatan tersebut di gelar pada jumat, 30 Januari 2026, bertempat dikantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, sebagai hasil kerja sama antara Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang mengalami kendala jarak untuk menjangkau gedung Pengadilan melalui kegiatan ini, diharapkan asas Peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat semakin terwujud," ungkap Bapak Ngatemin S.H M.H yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang diwakili oleh Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah kab. Aceh Utara dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tinggi nya atas pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan, yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon.
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt.bandaaceh
@pn.lhoksukon
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#ptbandaaceh
#pnlhoksukon