Selasa, 14 Februari 2017 bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon diadakan rapat terbatas Pembentukan Tim Kecil Reformasi Birokrasi Pengadilan Negeri Lhoksukon. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Bpk. Nasri,SH.,MH ini turut dihadiri oleh Bpk. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Bpk. Rahmat Aries SB,SH., MH, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panmud dan Para Kasubbag Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Adapun latar belakang diadakannya rapat terbatas tersebut adalah sebagai upaya menindaklanjuti surat Bpk. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 161/DJU/OT01.3/1/2017 tanggal 2017 perihal Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi Atau Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri diminta untuk membentuk Tim Kecil Reformasi Birokrasi di Pengadilan masing-masing.