Rabu, 15 Maret 2017 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Lhoksukon, dilangsungkan rapat terbatas mengenai Akreditasi Penjaminan Mutu. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Nasri,SH.,MH (Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon) dan Bapak Rahmat Aries SB,SH.,MH (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon) selaku pimpinan rapat menyampaikan beberapa poin penting sehubungan dengan langkah-langkah yang harus ditempuh Pengadilan Negeri Lhoksukon menuju akreditasi. Beberapa diantaranya yaitu sebagai berikut :
- Adanya tenggat waktu yang diberikan oleh Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dalam hal ini Bapak Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Aceh, H. Djumali,SH menyangkut akreditasi pada Pengadilan Negeri Lhoksukon
- Penerapan lingkungan kerja yang bersih, rapi dan tertata baik serta memberikan kemudahan bagi para penyandang disabilitas
- Penambahan banner yang berhubungan dengan pelayanan public dst
Rapat terbatas yang berlangsung dari pukul 10:30 s/d 12:15 WIB barat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan baik Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud Hukum, Panmud Pidana, Panmud Perdata, Kasubbag PTIP, Petugas IT, Bendahara dan Staf Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana sebagai Notulen rapat.