Pengadilan Negeri Lhoksukon melalui Bapak Paniteranya pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 bertempat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhoksukon telah mengembalikan/menyerahkan uang konsinyasi kepada :
- Nama : MARZUKI DAUD
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Balee Kutuen Desa Cot Seurani, Kec. Muara Batu,
Kab. Aceh Utara
No Berita Acara : W1-U12/1291/HK.02/VI/2016
2. Nama : RAMLI ABDULLAH
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Dusun Baroh Gampong Pante Gurah, Kec. Muara Batu,
Kab. Aceh Utara
No Berita Acara : W1-U12/1292/HK.02/VI/2016
3. Nama : NURSIAH
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Desa Pante Gurah, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara
No Berita Acara : W1-U12/1293/HK.02/VI/2016