img_head
HUKUM

Pembentukan Tim Pelaksana Penanganan Pengaduan Pengadilan Negeri Lhoksukon

Mei11

Konten : pengumuman hukum
Telah dibaca : 3.033 Kali

Bahwa untuk menjamin efektivitas,ketertiban, ketepatan, waktu dan pelayanan informasi dalam penanganan pengaduan pada Pengadilan Negeri Lhoksukon maka perlu disusun suatu Pedoman Pelaksanaan yang diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon. Oleh karena itu diterbitkanlah SK tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENANGANAN PENGADUAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON dengan nomor SK W1.U12/257/HK.05/III/2016.