Bahwa untuk menjamin efektivitas,ketertiban, ketepatan, waktu dan pelayanan informasi dalam penanganan pengaduan pada Pengadilan Negeri Lhoksukon maka perlu disusun suatu Pedoman Pelaksanaan yang diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon. Oleh karena itu diterbitkanlah SK tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENANGANAN PENGADUAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON dengan nomor SK W1.U12/257/HK.05/III/2016.
HUKUM