Menindaklanjuti surat Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017, tanggal 10 Februari 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
- Lampiran